Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
DLH Kaltim Perketat Izin Limbah Industri, Sungai Jadi Prioritas Utama
Dua aktivis Greenpeace berpose di tepi pantai yang dipenuhi tumpukan limbah tekstil sambil memegang spanduk berwarna kuning bertuliskan “#End Fast Fashion – Greenpeace”. Foto ini menggambarkan dampak nyata dari industri fast fashion yang menyebabkan pencemaran laut dan penumpukan sampah pakaian di berbagai penjuru dunia. Melalui aksi ini, Greenpeace menyerukan penghentian praktik produksi fast fashion yang merusak lingkungan dan menuntut tanggung jawab industri terhadap bumi.https://www.greenpea

Samarinda, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur memperketat proses penilaian dokumen persetujuan teknis pembuangan air limbah bagi pelaku industri guna menjaga kelestarian ekosistem sungai.

“Kami ingin memastikan setiap aktivitas pembuangan air limbah benar-benar terkendali dan memenuhi standar baku mutu agar tidak merusak lingkungan maupun membahayakan kesehatan masyarakat,” kata Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kaltim, Doni Fahroni diberitakan Antara, di Samarinda, Minggu (10/5/2026).

1. Peran penting air sebagai kehidupan manusia

Warga menggunakan perahu ketinting mengambil sampah yang berada di aliran muara Sungai Karang Mumus di Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (31/5/2025). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/agr

Menurut Doni, sungai memiliki peran vital sebagai sumber kehidupan masyarakat sehingga pengawasan terhadap limbah industri harus dilakukan secara ketat. Salah satu upaya pencegahan pencemaran dilakukan melalui evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengolahan limbah perusahaan.

Ia menjelaskan, penilaian dokumen perizinan tidak hanya sebatas proses administrasi, tetapi menjadi tahapan penting untuk memastikan kesiapan teknis operasional di lapangan.

“Tim melakukan penelaahan secara rinci mulai dari desain instalasi pengolahan air limbah, prediksi kualitas efluen, penentuan titik pembuangan ke badan air, hingga metode pemantauan lingkungan secara berkala,” ujarnya.

2. Standar baku mutu lingkungan yang berlaku

Prajurit TNI bersama warga menjaring sampah yang berada di aliran muara Sungai Karang Mumus di Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (31/5/2025). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/agr

DLH Kaltim juga mewajibkan seluruh parameter teknis dalam dokumen pengajuan memenuhi ketentuan regulasi dan standar baku mutu lingkungan yang berlaku.

Selain itu, aspek pemetaan spasial turut menjadi perhatian. Setiap rancangan tata ruang dan titik pembuangan limbah harus disusun sesuai pedoman kaidah kartografi agar data yang digunakan akurat dan konsisten.

3. Pengawasan terhadap pembuangan limbah ke sungai

Ilustrasi pengecekan buangan limbah industri ke sungai. Dokumentasi Pemprov Jabar

Doni menegaskan, pengawasan terhadap pembuangan limbah ke sungai menjadi prioritas pemerintah daerah karena berdampak langsung terhadap kelestarian flora, fauna, dan kehidupan masyarakat di sekitar aliran sungai.

“Melalui pengawasan sejak tahap perencanaan perizinan, kami berupaya meminimalkan potensi pencemaran maupun kerusakan perairan akibat kelalaian operasional perusahaan,” katanya.

DLH Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen menjaga keseimbangan antara aktivitas industri dan prinsip pembangunan berkelanjutan agar pertumbuhan ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan kualitas lingkungan.

Editorial Team