Pemerintah Kota Balikpapan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan dan Kepolisian Resort (Polres) Balikpapan telah melaksanakan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pelaksanaan Pilkada Balikpapan 2020 pada 19 September 2019 lalu.
Sekitar Rp28,1 miliar atau 40 persen dari anggaran yang disetujui oleh Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD) Kota Balikpapan akan dicairkan pada tahun 2019 ini.
Total anggaran yang disetujui untuk pelaksanaan Pilkada Kota Balikpapan tahun 2020 tercatat mencapai Rp73 miliar. Sisanya akan dicairkan dalam APBD 2020 mendatang.
Dana tersebut akan dialokasikan kepada KPU Kota Balikpapan sebesar Rp22 miliar dari Rp53 miliar anggaran yang disetujui, Bawaslu Kota Balikpapan sebesar Rp4,6 miliar dari Rp11,5 miliar dan Polres Balikpapan Rp1,5 miliar dari Rp7,8 miliar.
Sesuai Permendagri Nomor 54 tahun 2019 tentang mekanisme pencairan dana Pilkada, seharusnya dana untuk pelaksanaan Pilkada dicairkan setelah 14 sejak dilakukan penandatanganan NPHD. Namun hingga selesai dilaksanakan launching pada 9 Oktober lalu, dana tersebut belum juga dicairkan.
Menanggapi hal tersebut, Madram Muhyar yang biasa disapa Memet menyatakan waktu pelaksanaan NHPD tidak bisa dijadikan patokan untuk menentukan jadwal pencairan dana hibah.
Hal itu karena pelaksanaan NPHD yang dilaksanakan pada 19 September lalu tersebut hanya untuk memenuhi target pelaksanaan NPHD yang ditetapkan oleh KPU RI.
Dalam tahapan Pilkada serentak, KPU RI membatasi maksimal jadwal pelaksanaan NPHD dilaksanakan sebelum tanggal 1 Oktober 2019 agar tahapan yang direncanakan pada Pilkada serentak terlaksana.
"NPHD waktu itu dilakukan hanya untuk memenuhi target dari KPU RI, tapi untuk pencairan harus menunggu persyaratan dokumen dana hibah dari KPU lengkap," tuturnya.
Memet menjelaskan, pada saat dilaksanakan NPHD, KPU Kota Balikpapan belum sepenuhnya melengkapi dokumen untuk pencairan dana hibah. Namun NPHD tetap dilaksanakan untuk memenuhi target dari KPU RI.