Penajam, IDN Times - Kantor Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Penajam Paser Utara (PPU) di Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluhkan dokumen administrasi program percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) milik masyarakat tercecer.
Warga pun harus mengisi ulang dokumen pengajuan PTSL, seperti surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, tanda batas dan persetujuan pemilik yang berbatasan, permohonan pengukuran tanah, serta lain-lain.
“Pengajuan PTSL ini terjadi di bawah tahun 2020, itulah yang sedang kita perbaiki sistemnya. Sebenarnya sertifikat itu sudah selesai semua hanya saja mungkin karena terkendala ruang, SDM saat itu ada yang tercecer atau apalah,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kementerian ATR/BPN Penajam Ade Chandra Wijaya dalam pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas), Jumat (3/2/2023).