Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman saat persidangan pembatalan pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel (dok. Istimewa)
Dan juga dipertegas oleh hakim MK Prof Enny Nurbaningsih, pemerintah sudah menyampaikan keterangan dalam sidang, tetapi tidak ditunjukkan bukti-buktinya.
Hal inilah yang kembali diminta pihak kuasa hukum untuk ditampilkan dalam persidangan. Salah satu bukti yang diharapkan telah dilengkapi adalah Perda tentang rancangan pembangunan jangka menengah nasional (RPJP) daerah tahun 2005-2025.
"Tadi yang mengatakan sudah ada kajian sejak lama itu terkait dengan perpindahan ibu kota tersebut, dan baik dari Pak Arteria Dahlan maupun dari pemerintah bahwa sudah ada kajian historis sejak 1950," terangnya.
"Apakah kajian historis 1950-an tersebut juga menjadi bagian dari naskah yang mendukung soal itu, kami juga minta nanti dilengkapi setiap tahapan tersebut dengan bukti-buktinya," imbuhnya.
Sebab bukti tersebut termasuk daftar kumulatif terbukanya kapan dan tahapan seperti apa bukti-buktinya dalam Pasal 96. Terkait dengan partisipasi masyarakat, siapa saja yang dilibatkan dan apa buktinya, kemudian apa yang dibahas di dalamnya.
Di akhir sidang tadi ada penyampaian Ketua MK Anwar Usman bahwa Wali Kota Banjarbaru, mahkamah dan majelis sudah mengadakan rapat dan sudah disetujui untuk menjadi pihak terkait dan agenda selanjutnya. Pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB, sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan pihak terkait dari Wali Kota Banjarbaru.