Balikpapan, IDN Times - Kebijakan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang diberlakukan sejak awal tahun 2020 ini, diperkirakan akan membebani penggunaan anggaran daerah khususnya untuk membiayai program peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Besaran anggaran PBI yang dimiliki pemerintah daerah tidak akan cukup karena pengesahan APBD tidak bersamaan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Akibatnya anggaran yang diketok lebih rendah dari biaya yang harus dikeluarkan untuk PBI.
Hal itu disampaikan anggota Komisi IX DPR RI Darul Siska ketika melakukan kunjungan kerja bersama rombongan Komisi IX DPR RI di Kantor Wali Kota Balikpapan, Jumat (30/1).
“Masalahnya daerah sudah mengesahkan anggaran pada Desember 2019, sedangkan kebijakan kenaikan BPJS Kesehatan diberlakukan pada Januari 2020, sehingga anggaran yang dialokasikan dipastikan tidak mencukupi dan ini menjadi masalah di sejumlah daerah,” katanya.