Pontianak, IDN Times - Dua anak di bawah umur melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur lainnya. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah penginapan di kawasan Terminal Batulayang, Kecamatan Pontianak Utara, Kalimantan Barat (Kalbar),
Atas peristiwa tersebut, tim Jatanras Reskrim Polresta Pontianak bergerak cepat menangani dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono menyampaikan bahwa kasus ini telah dilaporkan oleh orang tua korban, dan kini memasuki proses penyidikan lebih lanjut.
