Samarinda, IDN Times - Tiga warga Samarinda di Kalimantan Timur (Kaltim) menggugat oknum hakim yang bertugas di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Samarinda. Mereka merasa merasa dirugikan atas praktik pelayanan hukum lembaga peradilan ini.
Tetapi hakim bersangkutan menolak dengan alasan profesi ini tak bisa digugat ketika menjalankan tugas kehakimannya.
Sehubungan itu, DPD LAKI Kaltim punya pendapat soal gugatan warga terhadap oknum hakim.
"Bahwa hakim memang tidak bisa digugat, tapi oknumnya kan bisa digugat. Bukan lembaganya pun bukan jabatannya. Kami harus apresiasi itu bila perlu kami kawal kasus itu," ungkap Ketua DPD LAKI Kaltim Andi Agus kepada awak media di Samarinda, Kamis (20/10/2022).