Dua Oknum Hakim PTUN Digugat ke PN Samarinda

Samarinda, IDN Times - Tiga warga Samarinda di Kalimantan Timur (Kaltim) menggugat oknum hakim yang bertugas di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Samarinda. Mereka merasa merasa dirugikan atas praktik pelayanan hukum lembaga peradilan ini.
Tetapi hakim bersangkutan menolak dengan alasan profesi ini tak bisa digugat ketika menjalankan tugas kehakimannya.
Sehubungan itu, DPD LAKI Kaltim punya pendapat soal gugatan warga terhadap oknum hakim.
"Bahwa hakim memang tidak bisa digugat, tapi oknumnya kan bisa digugat. Bukan lembaganya pun bukan jabatannya. Kami harus apresiasi itu bila perlu kami kawal kasus itu," ungkap Ketua DPD LAKI Kaltim Andi Agus kepada awak media di Samarinda, Kamis (20/10/2022).
1. LAKI bersedia berikan dampingan atas gugatan
Selain mendukung langkah warga, Andi Agus juga menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan jika diperlukan.
Sebab, kata dia, LAKI Kaltim punya keharusan mendampingi masyarakat yang dirugikan atas praktik mafia hukum di lembaga peradilan.
"Jika masyarakat ini dirugikan atas putusan atau perlakuan oknum-oknum hakim, kami mendukung upaya gugatan itu biar diberantas," tegas dia.