Penajam, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Babulu, Jumat (18/4/2025) sekitar pukul 23.00 Wita.
Dua Pemuda Diciduk di PPU, Polisi Temukan 8 Paket Sabu Siap Edar

1. Para tersangka dibekuk polisi
Kedua tersangka berinisial RE (25) dan YW (25), warga Desa Labangka Barat, ditangkap di lokasi berbeda usai melakukan transaksi narkoba. RE diketahui sebagai pembeli, sementara YW diduga sebagai pengedar.
"Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Ini hasil penyelidikan intensif tim kami," ungkap Kasat Narkoba AKP Iskandar Rondonuwu, mewakili Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, Rabu (23/4/2025).
2. Pengungkapan berkat laporan warga
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli sabu di salah satu RT Desa Labangka Barat. Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
Saat patroli, petugas melihat seorang pria mencurigakan duduk di atas sepeda motor Honda Beat Street merah di pinggir jalan desa. Pria itu kemudian diamankan dan mengaku berinisial RE.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,45 gram di dalam tas hitam milik RE. Polisi juga mengamankan satu unit ponsel yang berisi rekaman komunikasi transaksi narkoba, uang tunai Rp200 ribu, serta sepeda motor yang digunakan untuk transaksi.
Kepada petugas, RE mengaku baru saja membeli sabu dari seseorang berinisial YW. Berdasarkan informasi itu, tim bergerak cepat ke sebuah rumah di desa yang sama dan menangkap YW tanpa perlawanan.
3. Sabu-sabu disembuyikan di bawah kasur
Dari hasil penggeledahan di rumah YW, petugas menemukan tujuh paket sabu dengan berat bruto total 1,45 gram. Barang haram tersebut disembunyikan dalam bungkus rokok bekas di bawah kasur pelaku. Polisi juga mengamankan satu unit ponsel dari tangan tersangka.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres PPU dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.