Dua Perkara Gugatan Pilkada Banjarbaru Sudah Terdaftar di MK

Banjarbaru, IDN Times - Tim Hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah) yang mewakili dua pihak pemohon, yaitu dua warga Kota Banjarbaru dan seorang pemantau pemilu, mengajukan gugatan terkait dugaan pelanggaran dalam Pilkada Kota Banjarbaru.
Keterangan pers tertulisnya, kedua perkara tersebut telah resmi teregister di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara dengan nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 diajukan oleh pemantau pemilu, sementara perkara nomor 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025 diajukan oleh dua warga Kota Banjarbaru di Kalimantan Selatan.
Informasi ini dikonfirmasi berdasarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dari MK, yakni nomor 05/PAN.MK/e-ARPK/01/2025 dan 06/PAN.MK/e-ARPK/01/2025.
1. Persidangan dimulai pekan depan
Sesuai dengan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, pemeriksaan pendahuluan akan dimulai paling cepat empat hari kerja setelah perkara diregistrasi. Artinya, sidang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Tim Hukum Banjarbaru Hanyar yang terdiri dari Prof. Denny Indrayana, S.H., LLM., Ph.D., Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H. (Ketua Tim Banjarbaru Hanyar), Kisworo Dwi Cahyono, S.P., S.H., beserta anggota lainnya, menegaskan akan terus memperjuangkan kasus ini hingga tuntas dengan semangat Haram Manyarah Waja Sampai Kaputing (pantang mundur hingga titik terakhir).