Banjarbaru, IDN Times - Tim Hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah) yang mewakili dua pihak pemohon, yaitu dua warga Kota Banjarbaru dan seorang pemantau pemilu, mengajukan gugatan terkait dugaan pelanggaran dalam Pilkada Kota Banjarbaru.
Keterangan pers tertulisnya, kedua perkara tersebut telah resmi teregister di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara dengan nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 diajukan oleh pemantau pemilu, sementara perkara nomor 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025 diajukan oleh dua warga Kota Banjarbaru di Kalimantan Selatan.
Informasi ini dikonfirmasi berdasarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dari MK, yakni nomor 05/PAN.MK/e-ARPK/01/2025 dan 06/PAN.MK/e-ARPK/01/2025.