Samarinda, IDN Times – Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2019–2024, Isran Noor, diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim selama tujuh jam pada Senin (22/9/2025). Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah 2023 Pemerintah Provinsi Kaltim kepada Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim.
Isran tiba sejak pukul 11.00 WITA dan baru selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 17.40 WITA. Saat ke luar dari ruang pemeriksaan, seperti biasa, Isran tampak santai dan tersenyum kepada awak media. “Saya dimintai keterangan terkait pengelolaan DBON Kaltim. Sebagai gubernur waktu itu saya memang menandatangani SK DBON,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejati Kaltim sudah lebih dulu menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah Agus Hari Kesuma (AHK) yang merupakan Kadispora Kaltim dan Zairin Zain (ZZ) yang merupakan Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim.