Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Gubernur Kaltim, Isran Noor diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi.
Mantan Gubernur Kaltim, Isran Noor diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi hibah DBON Kaltim, Senin (22/9/2025). (Dok. Istimewa)

Samarinda, IDN Times – Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2019–2024, Isran Noor, diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim selama tujuh jam pada Senin (22/9/2025). Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah 2023 Pemerintah Provinsi Kaltim kepada Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim.

Isran tiba sejak pukul 11.00 WITA dan baru selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 17.40 WITA. Saat ke luar dari ruang pemeriksaan, seperti biasa, Isran tampak santai dan tersenyum kepada awak media. “Saya dimintai keterangan terkait pengelolaan DBON Kaltim. Sebagai gubernur waktu itu saya memang menandatangani SK DBON,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejati Kaltim sudah lebih dulu menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah Agus Hari Kesuma (AHK) yang merupakan Kadispora Kaltim dan Zairin Zain (ZZ) yang merupakan Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim.

1. Isran: Pemeriksaan hal wajar

Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma (depan rompi merah muda) dan Zairin Zain (belakang rompi merah muda) resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah DBON. (Dok. Kejati Kaltim)

Mantan orang nomor satu di Kaltim itu menyebut pemeriksaan merupakan hal wajar. Ia juga mengaku tidak ingat berapa banyak pertanyaan yang diajukan penyidik. Namun, Isran enggan mengomentari lebih jauh soal penetapan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Zaini Zain selaku Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim, serta Agus Hari Kesuma atau AHK yang menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim.

“Kalau itu urusannya kejaksaan. Mereka anak buah saya juga. Saya hanya berharap mereka diberi kemudahan dalam menjalani proses hukum,” kata Isran.

2. Isran akui tak tahu mekanisme aliran dana hibah

Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma (depan rompi merah muda) dan Zairin Zain (belakang rompi merah muda) resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah DBON. (Dok. Kejati Kaltim)

Berdasarkan data, dana hibah olahraga tahun 2023 sebesar Rp100 miliar disalurkan ke berbagai lembaga, termasuk Rp31 miliar untuk Tim Koordinasi DBON Kaltim. Sementara Rp69 miliar sisanya dibagi ke tujuh organisasi olahraga lain, di antaranya KONI Kaltim Rp43,5 miliar, NPCI Rp10 miliar, Kormi Rp7,5 miliar, Bapomi Rp2 miliar, Bapor Korpri Rp2 miliar, Bapopsi Rp2,5 miliar, dan SIWO PWI Rp1,5 miliar.

Menanggapi hal itu, Isran mengaku tidak mengetahui secara detail mekanisme aliran dana tersebut. “Apakah itu sesuai aturan atau tidak, saya tidak tahu. Karena pembinaan olahraga itu melibatkan banyak cabang olahraga. Fokusnya seharusnya pada penciptaan atlet sejak usia dini,” ucapnya.

3. Dugaan korupsi hibah DBON, 48 saksi diperiksa Kejati

Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma (depan rompi merah muda) dan Zairin Zain (belakang rompi merah muda) resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah DBON. (Dok. Kejati Kaltim)

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan pemeriksaan terhadap Isran Noor. Ia menyebut pemeriksaan dilakukan karena adanya Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tertanggal 14 April 2023 yang menjadi dasar pembentukan DBON. “Hari ini hanya satu orang saksi yang diperiksa, yaitu saudara IN. Beliau diperiksa selama tujuh jam,” jelas Toni.

Menurut Toni, penyidikan kasus dugaan korupsi ini masih terus berjalan. Hingga kini, sudah ada 48 saksi yang diperiksa, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. “Penyidik terus menggali fakta hukum. Kita tunggu hasil resmi BPK terkait nilai kerugian negara, sementara perkiraan sementara mencapai puluhan miliar,” ujarnya.

Editorial Team