Samarinda, IDN Times - Dua aktor utama dugaan korupsi penyertaan modal Pemprov Kaltim ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Yr dan Na. Keduanya merupakan rekanan dan saat ini dititipkan di penjara sementara Polresta Samarinda dan Polsek Samarinda Kota. Demikian dikatakan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim, Prihatin dalam rilisnya pada Selasa (3/11/2020) siang.
“Kasus ini terungkap setelah penyelidikan selama sembilan bulan. Persisnya awal 2020 lalu,” terangnya pada sejumlah media di kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang.