Kukar, IDN Times – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pelecehan seksual terhadap tujuh santri sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang. Laporan resmi masuk pada Senin (11/8/2025) kemarin, dibawa oleh orang tua korban dengan pendampingan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim.
Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. Saat ini proses penyelidikan dan pengumpulan bukti masih berjalan, termasuk pendampingan psikologis kepada para korban.
“Kami terus melakukan proses hukum, dan melengkapi bukti. Setelah proses penyelidikan dan penyidikan ini baru kami bisa menetapkan apakah ini pidana atau tidak,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).