Dandim 0913/PPU, Letkol Inf Dharmawan Setyo Nugroho memasang stiker sosialisasi di Pasar Induk Nenang (IDN Times/Ervan Masbanjar)
Terpisah Dandim 0913/PPU, Letkol Inf Dharmawan Setyo Nugroho, menegaskan TNI dan Polri memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dalam penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19.
“Jadi kami Kodim dan Polres mem-backup apa yang menjadi keputusan pemerintah daerah dimana ending adalah masyarakat semakin sadar. Kemudian dalam melaksanakan protokol kesehatan bukan karena ada dendanya tapi kesadaran dari masyarakat,” ujarnya usai memimpin apel gabungan dan simulasi Perbup Nomor 38 Tahun 2020 di Makodim PPU.
Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan diawali dengan teguran secara lisan, tertulis dan apabila masih tetap melakukan pelanggaran maka akan dilakukan tindakan tegas berupa pemberian sejumlah sanksi hingga denda Rp1 juta.
“Untuk kegiatan penegakan Perbup tersebut, kami menyiapkan sekitar 95 orang personel ditambah dari perkuatan dari Yonif Raider, Polres, unsur pemerintah daerah serta sejumlah instansi lain. Saya juga mengapresiasi apa yang dilakukan Polres PPU untuk membentuk relawan Petugas Penegak Disiplin Covid-19,” tegas Dharmawan Setyo Nugroho.