Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App

Age Verification

This content is intended for users aged 18 and above. Please verify your age to proceed.

Kedua tersangka pengedar sabu asal desa Api-api, Waru PPU (IDN Times/Ervan)

Penajam IDN Times - Dua pria warga Desa Api-Api Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) inisial  IL (39) dan MH (29) dibekuk Satuan Resnarkoba Polres setempat. Keduanya dituduh sebagai pengedar narkotika jenis sabu. 

"Kami berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu  di wilayah Desa Api-Api, dengan dua orang tersangka IL dan MH (29) di mana kedapatan menyimpan satu paket sabu seberat 0,70 gram bruto," kata Kapolres PPU, AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Mulyono kepada IDN Times, Selasa (31/8/2021).

1. Edarkan sabu dengan memanfaatkan situasi pandemik COVID-19

Barang bukti milik para tersangka pengedar asal desa Api-api, Waru PPU (IDN Times/Ervan)

Untuk diketahui, jelasnya, dari pengakuan kedua tersangka kepada petugas,  mereka melakukan aksi kejahatan mengedarkan sabu dengan memanfaatkan situasi pandemik COVID-19.

“Diketahui pelaku melancarkan aksinya saat pemerintah tengah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, sehingga mengira aksinya itu tidak terpantau petugas dugaan mereka salah sebab meskipun kita disibukkan situasi pandemik ini, kami tetap waspada mengamati kondusif keamanan wilayah dari perbuatan kriminalitas,” tegas Mulyono.

2. Anggota opsnal dapatkan informasi bahwa di Desa Api-Api kerap terjadi transaksi sabu.

Editorial Team

Tonton lebih seru di