Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkab Uji Materi Ekosistem Karst ke MA

IDN Times/Humas Pemkab Kutim

Sangatta, IDN Times - Wabup Kutai Timur (Kutim) Kasmidi Bulang menegaskan, saat ini Pemkab Kutim tengah menggodok Uji Materi Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 67 tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst Sangkulirang Mangkalihat di Mahkamah Agung atau MA.

Terkait perencanaan pembangunan pabrik semen di wilayah Sekerat Kecamatan Bengalon yang terkena polemik pro dan kontra di tengah masyarakat, Pemkab Kutim terus berupaya melakukan uji materi terhadap Pergub Kaltim yang terbit di masa kepemimpinan Gubernur Awang Faroek Ishak tersebut.

Sebab, berdasarkan hasil nyata kajian dan Focus Group Discussion atau FGD yang dilakukan Pemkab Kutim bersama sejumlah ahli geologi, pertambangan, dan termasuk ahli karst, di sepanjang bentang alam di kawasan karst Sangkulirang-Mangkalihat tidak seluruhnya merupakan kawasan karst yang harus dilindungi.

“Saya laporkan ada sisi lain kawasan karst di sekerat yang memiliki manfaat ekonomis yang bisa digunakan untuk kegiatan eksploitasi bahan baku semen, tanpa merusak ekosistem karst yang ada,” tutur Wabup Kasmidi saat ditemui awak media selepas Coffee Morning, Senin (29/4).

1. Kawasan ekosistem karst harus dilindungi dan tidak bisa dieksploitasi

bengalon-bisa.blogspot.com

Wabup Kasmidi menambahkan, untuk diketahui, dari Pergub Kaltim yang dikeluarkan sebelumnya menyatakan bahwa seluruh bentangan karst sepanjang Pegunungan Bengalon menuju Kaliorang hingga Sangkulirang-Mangkalihat merupakan kawasan ekosistem karst yang harus dilindungi dan tidak bisa dieksploitasi.

2. Ke depan, hasil putusan MA terkait uji materi akan dijadikan dasar hukum

IDN Times/Humas Pemkab Kutim

Wabup Kasmidi pun menjelaskan, soal uji materi kini masuk ranah di Mahkamah Agung RI. Diharapkan, uji materi tersebut diterima dan dimenangkan Pemkab Kutim. Dengan begitu, ke depan, hasil putusan MA terkait uji materi tersebut akan dijadikan dasar hukum bagi Pemkab Kutim dan Pemprov Kaltim untuk membangun pabrik semen.

“Adanya pabrik semen di Kutim tentunya menjadi sumber pendapatan asli daerah atau PAD Kutim juga otomatis akan menumbuhkan perekonomian masyarakat lokal,” tutur Wabup Kasmidi.

Share
Topics
Editorial Team
Ezri Tri Suro
EditorEzri Tri Suro
Follow Us