Balikpapan, IDN Times - Persidangan penggelapan aset mantan Direktur Utama PT Duta Manuntung (Kaltim Pos) dan PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (Jawa Pos) Zainal Muttaqin kembali bergulir, Senin (18/9/2023). Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menyidangkan pembacaan eksepsi atas dakwaan kejaksaan.
Kuasa Hukum Sugeng Teguh Santoso menyatakan kasusnya tidak layak masuk persidangan pidana. Tetapi lebih pada persengketaan kepemilikan aset tanah atas nama Zainal Muttaqin yang kini dipersoalkan PT Duta Manuntung.
"PT Duta Manuntung harus memastikan dahulu kepemilikan aset tanah tersebut sebelum membuat laporan, perkara ini tidak layak masuk dalam persidangan pidana. Diselesaikan dengan gugatan perdata," katanya sesuai persidangan.