Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-06-05 at 20.00.14.jpeg
Koalisi Peduli Nelayan Kerang Darah Muara Badak melaporkan dugaan pencemaran yang dilakukan oleh PT PHSS ke Polda Kaltim. Belakangan, empat nelayan justru dilaporkan ke Polres Bontang oleh PT PHSS. (IDN Times/Erik Alfian)

Intinya sih...

  • Kronologi demo dan penangkapan

  • Dugaan kriminalisasi

  • Nelayan sempat terima bantuan sosial

Balikpapan, IDN Times – Empat orang nelayan kerang darah di Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, menerima surat panggilan dari Polres Bontang. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana penghasutan atau memasuki pekarangan tanpa izin pada aksi demo di PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) pada 9-10 Januari dan 5 Februari 2025 lalu.

Pemanggilan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan nelayan akan adanya upaya kriminalisasi terhadap mereka. Berdasarkan salinan surat pemanggilan yang didapatkan IDN Times, empat nelayan itu adalah Muhammad Yusuf, Muhammad Yamin, Muhammad Said, dan Haji Tarre. Mereka dipanggil sebagai saksi di Polres Bontang pada 25 Juni 2025 nanti.

Editorial Team

EditorLinggauni

Tonton lebih seru di