Balikpapan, IDN Times - Empat nelayan kerang darah asal Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, dipanggil Polres Bontang sebagai saksi dalam kasus dugaan penghasutan dan memasuki pekarangan tanpa izin. Kasus ini terkait aksi demonstrasi di area pengeboran milik PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) pada 9–10 Januari dan 5 Februari 2025 lalu.
Berdasarkan salinan surat pemanggilan yang diperoleh IDN Times, keempat nelayan tersebut adalah Muhammad Yusuf, Muhammad Yamin, Muhammad Said, dan Haji Tarre. Mereka dijadwalkan diperiksa pada Rabu, 25 Juni 2025.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, menyatakan bahwa laporan dari kedua belah pihak—baik dari perusahaan maupun masyarakat—saat ini tengah diproses. “Ini masih berproses. Biarkan semuanya berjalan sebagaimana mestinya agar semua bisa terakomodasi,” ujar Alex, Senin (23/6/2025).