Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-06-24 at 08.45.18.jpeg
Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan, Kombes Pol Bonifasio Rio Rahadianto. (Dok. BNNK Balikpapan)

Balikpapan, IDN Times - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia ditangkap saat mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan pada 11 dan 21 Juni 2025. Modus yang digunakan para pelaku adalah menyembunyikan sabu di tubuh mereka menggunakan metode body strapping.

Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan Kombes Pol Bonifasio Rio Rahadianto, didampingi Kasi Intelijen BNNP Kaltim AKP Dwi Bowo Leksono dan Kepala Seksi Narkotika dan Barang Terlarang Bea Cukai Kalbagtim Kokoh Legowo, mengungkapkan, keberhasilan ini merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan jaringan narkotika lokal, lintas provinsi, hingga internasional.

1. Modus body strapping, sabu disembunyikan di perut pelaku

Dua WNA Malaysia, MW dan MAA ditangkap saat mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. (Dok. BNNK Balikpapan)

Kasus pertama melibatkan dua WNA berinisial MW dan MAA yang tiba dari Kuala Lumpur pada 11 Juni 2025. Berdasarkan hasil profiling dan kerja sama antara BNNP Kaltim, Bea Cukai Kalbagtim, dan BNNK Balikpapan, kedua pelaku diperiksa dan ditemukan membawa sabu seberat 1.940 gram (1,9 kg) yang disembunyikan di bagian perut menggunakan metode body strapping.

Beberapa hari kemudian, pada 21 Juni 2025, dua WNA lainnya berinisial MH dan MT kembali ditangkap dengan modus serupa. Kali ini, barang bukti yang disita mencapai 3.984 gram (3,9 kg) sabu yang juga disembunyikan di tubuh pelaku.

2. Jaringan internasional, barang bukti hampir 6 kilogram

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti)

Total barang bukti dari dua kasus WNA Malaysia ini mencapai 5.924 gram sabu. Seluruh tersangka kini ditahan di Kantor BNNP Kaltim untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ini membuktikan bahwa Kalimantan Timur tidak hanya menjadi daerah transit, tetapi juga sasaran jaringan narkotika internasional,” kata Bonifasio.

3. Pengungkapan lain: Jaringan Aceh, Kalimantan Utara hingga paket ekstasi

Barang bukti berupa tiga paket sabu yang coba diselundupkan tiga perempuan asal Aceh ke Kaltim. (Dok. BNNK Balikpapan)

Selain pengungkapan jaringan WNA, BNNP Kaltim juga berhasil mengungkap sejumlah kasus lainnya selama Mei hingga Juni 2025:

  • 7 Mei 2025: Penangkapan seorang laki-laki berinisial A di Balikpapan Barat, dengan barang bukti 576,89 gram sabu. Dari pengembangan, turut diamankan D dan R di Kalimantan Utara.

  • 12 Mei 2025: Tiga perempuan asal Aceh diamankan di Bandara SAMS Sepinggan setelah ketahuan membawa sabu seberat 1.461 gram yang disembunyikan di paha.

  • 6 Juni 2025: Dua pria membawa sabu seberat 3.755 gram dari Tanjung Selor ke Samarinda menggunakan sepeda motor.

  • 16 Juni 2025: Pengungkapan pengiriman ekstasi sebanyak 508 butir melalui jasa ekspedisi dari Jakarta ke Samarinda.

4. Komitmen pemberantasan narkotika di Kaltim

Ilustrasi penangkapan (Foto: IDN Times)

BNNP Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas jaringan peredaran narkoba, baik lokal maupun internasional. Setelah proses penyidikan, barang bukti yang telah disisihkan akan dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Pengungkapan ini adalah hasil sinergi dengan Bea Cukai, AVSEC bandara, maskapai, hingga masyarakat. Ini sekaligus peringatan bagi siapa pun yang mencoba menjadikan Kaltim sebagai jalur atau pasar narkotika,” tegas Bonifasio.

Editorial Team