Samarinda, IDN Times - Kejaksaan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), selama periode Januari hingga Mei 2023 telah enam kali membebaskan tersangka tindak pidana kriminal melalui restorative justice (RJ) setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
"Dalam periode ini kami telah mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Jampidum sebanyak tujuh perkara, dengan enam perkara di antaranya sudah disetujui sehingga tersangka dibebaskan," ujar Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan diberitakan Antara di Samarinda, Selasa (30/5/2023).