Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App

Balikpapan, IDN Times - Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) mulai menyidangkan kasus penganiayaan berujung tewasnya tahanan Polresta Balikpapan bernama Herman, Selasa (31/8/2021).  Kejaksaan Negeri Balikpapan menghadirkan enam terdakwa oknum personel Polresta Balikpapan inisial RH, KKA, GSR, RSS, AGS, dan ASR.

Sidang dilaksanakan di ruang Cakra PN Balikpapan dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum. Kali ini, JPU menghadirkan terdakwa RH, KKA, dan GSR.

1. Saksi tidak mengenal terdakwa

Proses rekonstruksi terbunuhnya tahanan Polresta Balikpapan bernama Herman. Foto istimewa

Kuasa hukum terdakwa dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kaltim AKBP Farid Jauhari mengungkapkan, para saksi dalam persidangan mengaku tidak mengenal para terdakwa. Ia menunggu saksi-saksi fakta lainnya yang akan dihadirkan JPU. 

Saksi merupakan pelapor dugaan penganiayaan terhadap korban Herman. 

"Ya kita tunggu rekan dari JPU katanya akan menghadirkan saksi fakta,” ungkap Farid usai persidangan.

Kesaksian saksi ini, menurut Farid makin meyakinkan bahwa kliennya tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap korban. Menurutnya, para terdakwa memang mengaku tidak pernah melakukan penganiayaan. 

“Kalau dari hasil keterangan saksi tidak mengenal terhadap terdakwa dan tidak pernah bertemu. Karena memang terdakwa tidak merasa melakukan itu," jelasnya.

2. Kuasa hukum terdakwa akan hadirkan saksi meringankan

Editorial Team

Tonton lebih seru di