Proses rekonstruksi terbunuhnya tahanan Polresta Balikpapan bernama Herman. Foto istimewa
Persidangan kali ini, Farid mengatakan, JPU masih akan menghadirkan beberapa saksi memberatkan kliennya. Setelah itu, kuasa hukum terdakwa memperoleh giliran menghadirkan saksi-saksi meringankan guna mengungkap kasus ini.
"Saat ini giliran dari JPU setelah dakwaan menghadirkan saksi-saksi setelah itu kita hadirkan saksi meringankan masih lama prosesnya,” ujarnya.
Farid menyatakan, para kliennya belum tentu merupakan pelaku utama penganiaya tahanan berujung kematian ini. Ketiganya memang satu kesatuan tetapi belum tentu juga pelakunya.
“Belum diketahui pelaku utamanya karena dari keterangan saksi ini belum kelihatan, kan tadi saya tanyakan kenal gak dengan Terdakwa saksi menjawab tidak kenal," paparnya.
Farid ingin mengungkap rangkaian pembunuhan sehingga bisa memastikan siapa pelaku utama yang menyebabkan meninggalnya tahanan bernama Herman ini. Sehingga peran masing-masing terdakwa akan diketahui.
JPU memang menjerat seluruh terdakwa dengan ketentuan pasal dalam KUHP tentang pengeroyokan berujung tewasnya tahanan Herman.
“Tentu kita berharap ringan hukumannya, kita mencari siapa pelakunya dengan rangkaian terdakwa ada perannya masing-masing," ujarnya.