Samarinda, IDN Times - Belakangan tensi pilkada di Kutai Kartanegara memanas. Musababnya surat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dengan Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tertanggal 11 November 2020 meminta KPU RI memerintahkan penyelenggara pemilu setempat untuk mencoret nama Edi Damansyah sebagai calon bupati Kukar. Di kabupaten terkaya ini, petahana Edi Damansyah yang berpasangan dengan Rendi Solihin tak punya lawan alias calon tunggal.
Rekomendasi tersebut terbit setelah Bawaslu RI memeriksa laporan masyarakat. Lantas apakah surat tersebut bisa membuat Edi-Rendi mundur dari kenduri demokrasi?
“Belum tentu, mari kita analisis bersama,” ujar Surya Irfani, pengamat politik dari Universitas Kutai Kartanegara saat dikonfirmasi IDN Times pada Kamis (19/11/2020) pagi.