Pontianak, IDN Times - Sebanyak 21 fakta hukum menjadi dasar keputusan Pengadilan Tinggi Pontianak, Kalimantan Barat, untuk membebaskan Yu Hao (49), terdakwa dalam kasus dugaan penambangan tanpa izin yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,02 triliun.
Humas Pengadilan Tinggi Pontianak, Johanis Hehamony, mengungkapkan bahwa investigasi Tim PPNS Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan PPNS Bareskrim Polri di lokasi tambang PT Sultan Rafli Mandiri tidak menemukan bukti aktivitas penambangan.
“Tidak ada kegiatan penambangan, barang bukti berupa emas, maupun kehadiran terdakwa Yu Hao di dalam terowongan tambang bawah tanah. Ia hanya ditemui tim di luar lokasi,” jelas Johanis pada Jumat (17/1/2025).