Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Nathan Manaloe)
ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Banjarbaru, IDN Times - Anggota Kepolisian Resor Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Brigadir Polisi Dua Muhammad Seili (MS), tersangka kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20), diketahui sempat memborgol tangan korban sebelum menghabisi nyawanya.

Fakta tersebut terungkap dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripda MS yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Selatan di Mapolres Banjarbaru, Senin (29/12/2025).

Salah seorang saksi dari penyidik Polresta Banjarmasin mengungkapkan, Bripda MS memborgol korban karena korban melakukan perlawanan dan mengancam akan melaporkan perbuatannya kepada calon istri pelaku.

“Dari penyidikan lanjutan, Bripda MS mengaku memborgol korban karena korban melawan dan mengancam akan melaporkan kejadian tersebut kepada calon istrinya,” kata saksi penyidik dilaporkan Antara di hadapan Ketua Majelis Sidang KKEP, Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Susanto.

1. Pelaku dan korban berhubungan badan sebelum pembunuhan

Ilustrasi garis polisi sebagai simbol penanganan kasus pembunuhan di Banjar.

Ancaman tersebut berkaitan dengan pengakuan bahwa Bripda MS sempat melakukan hubungan badan dengan korban di dalam mobil. Pelaku kemudian panik lantaran korban bersikeras akan melaporkan perbuatan itu kepada calon istrinya, yang dijadwalkan akan dinikahi pada 26 Januari 2026.

Berdasarkan keterangan penyidik, setelah merasa terancam, Bripda MS berniat mengantar korban pulang ke arah Kabupaten Banjar. Namun, korban melakukan perlawanan sehingga pelaku memborgol kedua tangan korban. Saat itu, korban disebut dalam kondisi tidak berpakaian utuh dan mobil masih berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Meski telah diborgol, korban masih melakukan perlawanan dan tetap berusaha melaporkan perbuatannya. Pelaku kemudian mencekik leher korban selama beberapa menit hingga korban tidak lagi menunjukkan perlawanan.

2. Pelaku malah membunuh dan membuang jasad korban

Ilustrasi kekerasa dan pembunuhan (Unsplash/Maxim Hopman)

Setelah itu, Bripda MS panik dan berniat membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin dari TKP pembunuhan di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

“Selama di perjalanan, korban mengalami sesak napas dengan detak jantung berdegup kencang dan tarikan napas sangat cepat. Namun, korban mengembuskan napas terakhir sebelum tiba di Rumah Sakit Bhayangkara,” ujar Bripda MS dalam sidang KKEP. Lokasi rumah sakit tersebut berjarak sekitar enam kilometer dari titik korban meninggal dunia.

Terkait borgol yang digunakan pelaku, penyidik menyebutkan barang bukti tersebut hingga kini belum ditemukan.

3. Pelaku dikenakan PTDH Kepolisian

ilustrasi hukuman bagi orang yg melakukan pembunuhan

Dalam sidang kode etik itu, Ketua Majelis Sidang KKEP AKBP Budi Susanto memutuskan bahwa Bripda MS terbukti melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi etika. Selain itu, pelaku juga dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari dinas kepolisian.

Kasus pembunuhan tersebut terjadi di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 Wita.

Jasad korban ZD ditemukan oleh petugas kebersihan di dalam gorong-gorong kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin pada hari yang sama sekitar pukul 07.30 Wita. Selanjutnya, korban dievakuasi ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk menjalani proses autopsi.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, pelarian Bripda MS berakhir setelah polisi berhasil menangkap tersangka di Kota Banjarbaru pada malam hari setelah kejadian.

Editorial Team