Banjarbaru, IDN Times - Anggota Kepolisian Resor Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Brigadir Polisi Dua Muhammad Seili (MS), tersangka kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20), diketahui sempat memborgol tangan korban sebelum menghabisi nyawanya.
Fakta tersebut terungkap dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripda MS yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Selatan di Mapolres Banjarbaru, Senin (29/12/2025).
Salah seorang saksi dari penyidik Polresta Banjarmasin mengungkapkan, Bripda MS memborgol korban karena korban melakukan perlawanan dan mengancam akan melaporkan perbuatannya kepada calon istri pelaku.
“Dari penyidikan lanjutan, Bripda MS mengaku memborgol korban karena korban melawan dan mengancam akan melaporkan kejadian tersebut kepada calon istrinya,” kata saksi penyidik dilaporkan Antara di hadapan Ketua Majelis Sidang KKEP, Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Susanto.
