Bupati PPU, H Hamdan (IDN Times/Ervan Masbanjar)
Selama memimpin PPU, hubungan Abdul Gafur Mas'ud dan Wakil Bupati Hamdan malah memanas. Abdul Gafur Mas'ud melaporkan wakilnya ini ke Inspektorat Pemprov Kaltim dalam tuduhan penerbitan naskah dinas pada bulan Juli 2021 lalu.
Ia menyebut wakilnya menyalahgunakan wewenang yang dilakukan Wakil Bupati PPU Hamdam terkait penerbitan naskah dinas.
Setelah mendapatkan surat tersebut, Inspektorat Kaltim langsung bertindak, dengan pembentukan tim pemeriksa, di mana dituangkan dalam surat perintah tugas keluar, menunjuk 10 personel inspektorat untuk menjalankan pemeriksaan mulai 26 Juli 2021 hingga 4 Agustus 2021.
Pemanggilan pada Hamdam baru dilakukan pada 30 Juli lalu. Hasil pemeriksaan dilaporkan ke Gubernur atau Wakil Gubernur Kaltim.
Hamdan sendiri mengaku terkejut sudah dilaporkan pasangannya ini. Ia mengaku hanya sekadar menjalankan tugasnya sebagai Wakil Bupati PPU.
“Hubungan saya, selama ini biasa-biasa saja. secara pribadi selalu berinteraksi seperti biasanya tidak ada persoalan. Tapi saya terkejut saat adanya laporan itu, saya agak kaget juga,” ungkapnya.
“Saya tak merasa pernah melakukan tuduhan tersebut, karena sepanjang mewakili orang nomor satu di PPU, saya selalu melakukan hal yang menurut saya benar, termasuk dalam urusan penerbitan naskah-naskah dinas dan itu sudah prosedural. Tidak pernah juga ada juga teguran-teguran ke saya,” imbuhnya.