Sejak tahun 2014 lalu, Pemerintah Kota Balikpapan mewajibkan seluruh kegiatan pengembangan perumahan wajib membangun Bendungan Pengendali atau Bendali. Kebijakan ini dibuat Pemerintah Kota Balikpapan untuk menanggulangi dampak bencana banjir, yang ditimbulkan akibat kegiatan pengupasan lahan untuk perumahan.
Namun dalam perjalanannya, ternyata masih banyak pengembang perumahan yang tidak memenuhi syarat pembuatan Bendali tersebut. Berdasarkan hasil kajian tahun 2017, terdapat 11 pengembang yang dinyatakan melanggar karena kawasan perumahan yang dibangun tidak ada bendali.
Rahmad telah memerintahkan jajarannya untuk memeriksa kembali lokasi izin perumahan di Kota Balikpapan. Termasuk memeriksa kembali Bendali yang ada di perumahan apakah masih berfungsi atau tidak.
“Kita akan cek lagi Bendali-Bendali yang ada di perumahan-perumahan, kalau itu dinyatakan belum berfungsi, atau kurang berfungsi kita minta kepada perumahan-perumahan yang bersangkutan itu harus difungsikan sebaik-baiknya,” ujarnya.