Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda (tengah kiri) menggelar konferensi pers pengungkapan sabu 10,3 Kg, Selasa (3/6/2025). (Hendra Lianor/IDN Times)
Ketiga tersangka adalah LN (18) alias Ola, seorang perempuan remaja, kakak iparnya KS (23), serta AF (29). Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Kapolres menyebut, sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dan dibawa melalui Pontianak, Kalimantan Barat. Barang haram itu rencananya akan dikirim ke Sulawesi Selatan lewat jalur darat dan laut.
LN ditangkap lebih dulu di kawasan Landasan Ulin, Banjarbaru, dengan barang bukti 3,15 gram sabu. Dari hasil pengembangan, polisi membekuk KS dan AF di sebuah hotel di Banjarmasin. Keduanya mengaku menyembunyikan sabu dalam jumlah besar di Desa Beramban, Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.