Gakkum KLHK Segel 4 Lahan Perusahaan yang Terbakar di Kalbar

Pontianak, IDN Times - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terus terjadi di sejumlah wilayah di daerah Kalimantan Barat (Kalbar). Tim Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ambil langkah tegas pada perusahaan yang lahannya terbakar.
Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan, bahwa setidaknya saat ini ada empat perusahaan perkebunan di Kalbar yang lahannya terbakar, dan dilakukan penyegelan.
“Saya sudah memerintahkan seluruh Kantor Balai Gakkum, baik di Sumatra maupun Kalimantan untuk terus memonitor serta melakukan verifikasi lapangan dan penyelidikan atas terjadinya karhutla pada areal konsesi perusahaan maupun lokasi yang dikuasai oleh masyarakat,” jelas Ridho, Sabtu (2/9/2023).
1. Empat lahan perusahaan perkebunan di Kalbar disegel
Direktur Jenderal Gakkum KLHK mengatakan, keempat lokasi tersebut masuk dalam wilayah konsesi di antaranya adalah PT MTI Unit 1 Jelai Kabupaten Ketapang, seluas 1.151 hektare. PT CG di Kabupaten Landak seluas 267 hektare. PT SUM di Kabupaten Sambas seluas 168 hektare, dan PT FWL di Kabupaten Sambas seluas 121 hektare.
“Saru perusahaan dilakukan proses penyelidikan, dan satu perusahaan telah direkomendasikan untuk diberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah melalui kepala daerah,” kata Ridho.