Samarinda, IDN Times - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kalimantan Wilayah II Samarinda mengakui kelalaian dalam menangani laporan dugaan tambang ilegal di kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) yang dilayangkan pada 2024.
Gakkum berjanji menindak tegas pelaku jika terbukti melanggar hukum.
Kepala Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum, Anton Jumaedi, menyebut laporan dari Fakultas Kehutanan Unmul memang diterima, namun terlewat karena saat itu pihaknya tengah fokus menangani kasus lain di Kutai Barat dan menerima banyak aduan serentak.
"Kami akui ada kelalaian, aduan tersebut tidak masuk register penanganan," kata Anton diberitakan Antara saat ditemui di Samarinda, Rabu (9/4/2025).