Pembuatan SIM di Balikpapan (Dok.IDN Times/Istimewa)
Sementara itu, Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Roy Candra mengatakan, tes psikologi pembuatan SIM dilakukan sebagai langkah preventif atau pencegahan kecelakaan lalu lintas di jalan dan menekan angka kematian karena kecelakaan. Kesehatan itu dibagi dua. Ada kesehatan jasmani dan rohani. Kalau kesehatan jasmani diterbitkan surat kesehatan, sedangkan sehat rohani adalah surat lulus tes psikologi. "Dan tes psikologi akan dilakukan secara tertulis yang materinya lebih mengedepankan persepsi terhadap risiko dan kestabilan emosi," tegasnya.
Sebenarnya aturan tes psikologi ini, Kata Roy, sudah lama tertuang dalam UU LLAJ namun karena tingkat kematian di jalan raya semakin tinggi, maka aturan ini kembali ditegaskan. Rupanya aturan tersebut tak hanya terjadi di Polda Kaltim tapi juga Polda Jawa Timur, Polda Jawa Tengah, Polda Sulawesi Selatan, Polda Lampung dan Polda Banten.