Gara-gara Tes Psikologi, Pemohon SIM di Balikpapan Membeludak

Balikpapan, IDN Times – Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim memberlakukan kewajiban tes psikologi bagi warga yang ingin ajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Aturan tersebut bakal berlaku pada pekan depan tepatnya Minggu 2 Maret 2020.
Kebijakan menyertakan tes psikologi ini rupanya tertuang dalam Pasal 8 ayat 4 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Selain itu, ada pula dalam Pasal 36 Perkapolri 9/2012 tentang SIM.
1. Gara-gara tes psikologi, warga berbondong-bondong membuat SIM
Menyusul kebijakan ini, warga Balikpapan pun berbondong-bondong mendatangi kantor Satlantas Polresta Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Selatan untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM untuk semua golongan.
“Jika hari biasa tercatat hanya sebanyak 200 orang yang mengajukan pembuatan SIM. Nah, dengan rencana adanya kebijakan tes wajib psikologi, warga membeludak sampai 500 orang per hari," ujar Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan saat dikonfirmasi IDN Times pada Jumat (28/2).