Ilustrasi pelaku kejahatan dalam penjara (IDN Times/istimewa)
Peristiwa itu terungkap pada Minggu malam (25/5/2025) saat korban mengecek rekaman CCTV melalui ponsel dan melihat langsung aksi pencurian tersebut. Korban kemudian melapor ke Polsek Penajam dan bersama petugas mendatangi rumah pelaku untuk melakukan penangkapan.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah mencuri sebanyak lima kali selama satu bulan terakhir. Uang hasil curian digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi seperti sepatu, pakaian, dan alat vape,” jelas Ridwan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp300 ribu, rekaman CCTV, sepasang sepatu Adidas, empat kaos berbagai warna, satu celana panjang merek Volcom, dan satu unit vaporizer.