Pontianak, IDN Times - Panitia Pekan Gawai Dayak (PGD) 2026 Kalimantan Barat (Kalbar) melarang penjualan minuman keras (miras) di area pelaksanaan acara di Rumah Radakng Pontianak. Pengunjung hanya diperbolehkan mengonsumsi tuak berbahan dasar beras yang dijual di stan resmi panitia, sementara minuman beralkohol lainnya dilarang beredar selama kegiatan berlangsung.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah antisipasi agar perayaan budaya tahunan itu tetap berlangsung aman dan tertib. Panitia berkaca pada pengalaman pelaksanaan sebelumnya, ketika sejumlah pengunjung mengonsumsi alkohol berlebihan hingga memicu keributan di lokasi acara.
