Lahan yang akan menjadi pusat ibu kota negara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, IDN Times/Panji Galih Aksoro
Dia menambahkan, serangan digital ini merupakan bentuk pembungkaman dan ancaman terhadap demokrasi. Pola serupa sudah sering dilakukan oleh para buzzer terhadap aktivis dan jurnalis, terutama saat mereka menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah, sejak menjelang Pilpres 2019.
Beberapa contoh kasus yang sempat terjadi dengan pola serupa pun berakhir dengan penangkapan secara sewenang-wenang, sebagaimana yang terjadi pada jurnalis Dandhy Laksono dan musisi Ananda Badudu pada September 2019. Pemberangusan hak berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum ini pun biasanya dilakukan dengan menggunakan pasal-pasal karet di UU ITE, terutama Pasal 27 ayat 1 dan 3 serta pasal 28 ayat 2. Padahal, pemberangusan hak-hak tersebut melanggar konstitusi, serta jaminan kebebasan berekspresi sebenarnya sudah tertera di Konstitusi dan UU Hak Asasi Manusia.
“Seluruh pihak untuk menghormati prinsip dan mengakui setiap warga negara berhak untuk mendapatkan informasi dan berhak untuk menyatakan pendapatnya secara merdeka,” pungkasnya.