Pontianak, IDN Times - Sebanyak 40 kasus tambang emas ilegal digerebek Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) sepanjang periode 1 Januari hingga 6 Agustus 2025. Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin mengatakan, 40 kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) itu terdiri dari 26 titik, 65 tersangka ditangkap, puluhan kilogram emas serta uang asing disita.
“Kami menangani kasus dari hulu hingga hilir. Tak hanya pelaku lapangan, tetapi juga pemodal dan pengolah emas ilegal,” ungkap Burhan, pada Kamis, (7/8/2025).