Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-06-16 at 20.37.26.jpeg
Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud (peci hitam) bersama dengan Plt. Kepala Sekretariat Wapres, Al-Muktabar (kemeja putih) pada rapat terbatas di Jakarta, Senin (16/6/2025). (Dok. Istimewa)

Balikpapan, IDN Times - Masyarakat Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kaltim, kini bisa bernapas lega. Pemerintah menggaransi akan menghentikan aktivitas hauling batu bara di jalan nasional, yang selama ini membuat warga resah.

Kepastian itu disampaikan Gubernur Kaltim, Rudy Masud, selepas menggelar rapat terbatas dengan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dan jajaran di Sekretariat Wapres, Jakarta, Senin (16/6/2025). Rapat ini merupakan tindak lanjut pertemuan Gibran dengan warga penolak hauling di Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Sabtu (14/6/2025) kemarin.

Mulanya Rudy yang juga ditemani Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menggelar rapat dengan Plt. Kepala Sekretariat Wapres, Al-Muktabar. Setelahnya, Rudy dipanggil untuk menggelar pertemuan khusus dengan Wapres Gibran. “Iya sudah [selesai], semua arahan Bapak Wapres kita tindak lanjuti,” kata Rudy.

1. PT MCM dilarang gunakan jalan nasional untuk hauling

Wapres Gibran saat tiba di pos penolak hauling di Muara Kate, Paser, Kaltim, Sabtu (14/6/2025) petang. (Dok. Warga Muara Kate)

Terpisah, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menjelaskan arah kebijakan hasil rapat terbatas dengan Wapres tersebut. “Solusinya, PT Mantimin (PT MCM) akan menggunakan jalan hauling PT Prima di Tabalong dan tidak memakai jalan nasional lagi,” kata Bambang.

Sebagai informasi, PT Mantimin Coal Mining (MCM) adalah raksasa pertambangan batu bara pemegang izin khusus (PKP2B) di Kalimantan Selatan. Perusahaan yang dimiliki PT Bangun Asia Persada, anak usaha IL&FS Limited dari India tersebut telah menjadi momok warga di Kecamatan Muara Komam dan Batu Sopang, Kabupaten Paser karena mencaplok jalan negara sebagai akses hauling batu bara. Sedianya, praktik ini menabrak Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 dan UU Minerba Nomor 10 Tahun 2009.

Jalan hauling PT Prima sendiri adalah milik Jhonlin Group, perusahaan Haji Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Hauling ini membentang sepanjang 143 km dari Tabalong menuju Kerang Dayo, Batu Engau, Kabupaten Paser.

2. Penyidikan kasus Russel tetap berjalan

Editorial Team

Tonton lebih seru di