Penipuan investasi bodong mahasiswi di Samarinda sebesar Rp63 miliar, Senin (8/11/2021). (IDN Times/Hilmansyah)
Investasi ilegal ini terungkap saat korban sudah tidak lagi menerima pembagian dana investasi seperti dijanjikan. Mereka pun langsung menagih janji ke pelaku.
Saat mereka tidak kunjung memperoleh pembayaran, para investor lantas melaporkan kasusnya ke polisi.
"Korban seluruhnya berjumlah 900 orang, dan polisi telah memeriksa 30 orang di antaranya," kata Indra.
Polda Kaltim lantas menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa terlapor yakni Dewi Maharani. Dari tangan wanita muda ini, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp150 juta, unit mobil, perhiasan berharga, 6 ponsel, 1 laptop, 8 tas bermerek, 2 kamera, 3 pasang sepatu, dan buku tabungan bank berikut rekening koran.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) junto Pasal 45a UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan pasal 378 tentang Penipuan.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak gampang tergiur dengan janji-janji manis penipuan investasi dengan janji keuntungan berlipat dalam waktu singkat.