Berdasarkan rancangan Bappenas total luas lahan yang diperlukan untuk 4 zonasi IKN lebih dari 442.000 hektare. Rinciannya, untuk kawasan inti (pusat pemerintahan) diperlukan lahan 2.000 hektare , kawasan IKN 40.000 ha, kawasan perluasan IKN 1 sebesar 200,000 ha dan untuk kawasan perluasan IKN 2 sebesar lebih dari 200.000 ha.
Tahapan pembangunan IKN akan dibagi kedalam 3 tahapan. Tahap I, dimulai tahun tahun 2021-2024. Pada tahap ini yang akan dibangun adalah kawasan inti adalah istana, kantor lembaga negara, taman budaya dan botanical garden.
Isran menjelaskan penambahan sekitar 180 ribu hektare lahan tersebut bertujuan untuk mengurangi dampak pembangunan IKN terhadap kawasan hutan yang ada di sekitar IKN, sehingga tetap terjaga kelestariannya.
Lahan yang dipergunakan untuk penambahan luas IKN ini merupakan lahan yang berstatus lahan milik negara, sehingga tidak ada rencana pembebasan lahan yang dilaksanakan dalam rencana penambahan luasan lahan tersebut.
“Penambahan ini bertujuan agar konsep hutannya tetap terjaga, dan lahan yang dipergunakan merupakan milik negara,” ujarnya.