Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur Kalbar, Ria Norsan menerima audiensi ribuan guru honorer. (IDN Times/Teri).

Pontianak, IDN Times - Imbas pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), 2.912 tenaga pendidik honorer di Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan audiensi dengan Gubernur Kalbar, Ria Norsan.

Tenaga pendidik honorer yang terdiri dari guru hingga staf Tata Usaha (TU) tersebut bertemu Gubernur Kalbar untuk meminta solusi agar mereka tak dirumahkan dan gajinya dapat dibayarkan.

Pada kesempatan itu, Gubernur Kalbar, Ria Norsan menyambut kedatangan ribuan tenaga pendidik honorer tersebut dan memberikan solusi.

1. Norsan pastikan mereka tidak dirumahkan

Gubernur Kalbar, Ria Norsan pastikan ribuan guru honorer tak dirumahkan. (IDN Times/Teri).

Norsan menegaskan kepada ribuan tenaga pendidik honorer tersebut bahwa mereka akan tetap mengajar seperti biasa, dan tak akan dirumahkan. Sehingga mereka tidak perlu khawatir.

“Saya sampaikan jadi Bapak-Ibu sekalian yang hari ini hadir, sampaikan juga kepada rekan-rekannya bahwa Bapak-Ibu sekalian tetap bekerja tidak dirumahkan,” ungkapnya.

2. Bakal bayar gaji mereka dengan dana bos

Ribuan tenaga pendidik honorer di Kalbar lakukan audiensi. (IDN Times/Teri).

Norsan juga menegaskan bahwa tenaga pendidik honorer ini tetap menerima gaji melalui mekanisme pembayaran honor yang penganggarannya bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Meskipun diakuinya ada ketentuan yang melarang pembayaran honor kepada tenaga pendidik non-ASN melalui dana BOS. Namun dia akan mengambil langkah kebijakan diskresi untuk kepentingan masyarakat.

“Saya ambil satu keputusan yaitu diskresi. Diskresi artinya, aturan kita langgar, kita tahu aturan itu tidak boleh tetapi kita langgar demi kepentingan bapak dan ibu,” tegasnya.

3. Langgar aturan, Norsan siap disanksi

rupiah (vecteezy.com/miftachul_huda)

Norsan menyatakan akan membuat satu Peraturan Gubernur untuk membolehkan membayar guru-guru yang non-ASN dengan dana BOS.

“Memang, aturan yang ada saat ini tidak memungkinkan mereka untuk dibayar melalui dana BOS, karena mereka bukan ASN. Tapi saya melihat bahwa mereka sangat penting bagi kelangsungan pendidikan anak-anak kita,” tuturnya.

“Jadi mereka tidak dirumahkan anak-anak didik akan belajar seperti biasanya, kalau kita rumahkan anak-anak didik tidak ada yang mengajar,” lanjut Norsan.

Bahkan Norsan siap menerima sanksi dan bertanggung jawab atas keputusan yang dibuatnya ini.

“Dengan keputusan ini saya sudah siap menerima sanksi demi untuk kepentingan masyarakat ramai, saya siap untuk mempertanggung jawabkannya. Nantinya kami akan terus berkoordinasi dengan pusat agar keputusan yang saya ajukan bisa bersifat tetap,” tukasnya.

Editorial Team