Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas yang berkunjung ke Lampung menemukan bahwa pabrik-pabrik kelapa sawit (PKS) masih membeli TBS kelapa sawit di petani di bawah Rp1.600/kg. (dok. Kemendag)

Balikpapan, IDN Times - Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor mendorong Pemerintah Kabupaten dan Kota di Kaltim segera menyiapkan payung hukum, untuk menindak-lanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2023 tentang dana bagi hasil (DBH) kelapa sawit.

“Saya harapkan daerah bisa segera menyiapkan payung hukumnya, terkait penerimaan DBH sawit ke daerah,” katanya saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim diberitakan Antara di Balikpapan, Senin (31/7/2023).

1. Respons cepat kebijakan penerimaan DBH sawit

Gubernur Kaltim Isran Noor. Potret diambil saat Isran memberikan keterangan soal IKN kali pertama pada 2019 lalu (IDN Times/Yuda Almerio)

Gubernur Isran yang merupakan salah satu penggagas DBH Sawit mengatakan Kaltim juga harus merespons dengan cepat dampak beleid atau kebijakan penerimaan DBH sawit yang terbit pada 24 Juli 2023 lalu serta PP 15 Tahun 2022 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Pertambangan Batu Bara.

“Kalau tidak cepat disiapkan, nanti dalam perencanaan anggaran 2024 bisa kesulitan,” kata Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) ini.

Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Badan Pendapatan Daerah atas kerja keras, sehingga dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.

“Saya terus memberikan perhatian dan dorongan agar saudara-saudara dapat bekerja dengan benar dan baik,” tuturnya.

2. Perumusan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Keuangan Pusat dan Daerah

Editorial Team

Tonton lebih seru di