Balikpapan, IDN Times - Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor mendorong Pemerintah Kabupaten dan Kota di Kaltim segera menyiapkan payung hukum, untuk menindak-lanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2023 tentang dana bagi hasil (DBH) kelapa sawit.
“Saya harapkan daerah bisa segera menyiapkan payung hukumnya, terkait penerimaan DBH sawit ke daerah,” katanya saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim diberitakan Antara di Balikpapan, Senin (31/7/2023).