Balikpapan, IDN Times - Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menolak gugatan praperadilan tersangka teror bom bunuh diri di Gereja Makassar Sulawesi Selatan. Kuasa hukum menyoal penangkapan ustaz SP oleh Detasemen Khusus Antiteror 88 Mabes Polri di Balikpapan pada bulan Mei 2021 lalu.
Tersangka bertempat tinggal di Balikpapan ini disebut turut terlibat dalam peristiwa bom bunuh menghebohkan masyarakat ini.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Tunggal Pujiono SH ini dihadiri kuasa hukum pemohon Dani Mardani dan rekan, sedangkan dari Densus 88 Anti Teror Mabes Polri dan Polda Kaltim dihadiri Bidang Hukum Polda Kaltim AKBP Farid Jauhari.
“Hari ini putusannya, majelis hakim menolak permohonan dari isteri ustaz SP yang merupakan klien kami, nanti salinan putusannya kami mintakan ke panitera,” ujar Kuasa Hukum Pemohon Dani Mardani usai persidangan, Senin (2/8/2021).