Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Balikpapan, IDN Times - Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menolak gugatan praperadilan tersangka teror bom bunuh diri di Gereja Makassar Sulawesi Selatan. Kuasa hukum menyoal penangkapan ustaz SP oleh Detasemen Khusus Antiteror 88 Mabes Polri di Balikpapan pada bulan Mei 2021 lalu.

Tersangka bertempat tinggal di Balikpapan ini disebut turut terlibat dalam peristiwa bom bunuh menghebohkan masyarakat ini.  

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Tunggal Pujiono SH ini dihadiri kuasa hukum pemohon Dani Mardani dan rekan, sedangkan dari Densus 88 Anti Teror Mabes Polri dan Polda Kaltim dihadiri Bidang Hukum Polda Kaltim AKBP Farid Jauhari.

“Hari ini putusannya, majelis hakim menolak permohonan dari isteri ustaz SP yang merupakan klien kami, nanti salinan putusannya kami mintakan ke panitera,” ujar Kuasa Hukum Pemohon Dani Mardani usai persidangan, Senin (2/8/2021).

1. Majelis hakim nilai penangkapan sudah sesuai prosedur

Majelis Hakim PN Balikpapan Pujiono. (IDN Times/Hilmansyah)

Dani mengatakan, dalam putusan ini majelis hakim menilai penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka SP sudah sesuai dengan prosedur penangkapan.

“Dari bukti persidangan memang ada beberapa hal dalam penangkapan yang sudah dipenuhi oleh pihak termohon,” ujarnya.

Dalam persidangan ini, lanjut Dani, pihaknya memang tidak menargetkan hasil menang atau kalah. Sejak awal, ia hanya ingin mengetahui sampai sejauh mana prosedur penangkapan sudah dijalankan penyidik kepolisian. 

“Sebagai warga negara, kita ingin mengetahui apakah proses hukumnya sesuai ketentuan apa tidak,” tegasnya.

2. Menunggu sidang pokok kasusnya

Editorial Team

Tonton lebih seru di