Balikpapan, IDN Times - Bencana pencemaran dan kebakaran di Teluk Balikpapan terjadi pada akhir Maret 2018 saat jangkar kapal MV Ever Judger mengenai pipa bawah laut Pertamina hingga putus. Minyak pun tumpah ke laut dan terjadi kebakaran. Akibat kejadian ini 5 orang pemancing warga Balikpapan tewas.
Setahun berlalu, kasus ini masih berlanjut dengan gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) kepada 6 lembaga negara yang dianggap bertanggung jawab pada kasus pencemaran minyak dan kebakaran di Teluk Balikpapan.
Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak Teluk Balikpapan (Kompak) menggugat enam lembaga negara untuk mendorong perubahan kebijakan. Pertamina tidak ikut digugat karena gugatan ini pada ranah kebijakan.
Salah satu penggugat, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim Pradarma Rupang menjelaskan, "Kita telah melakukan review dan evaluasi terkait petaka akhir Maret 2018 lalu. Kita melihat ada kegagalan institusi kelembagaan negara dan pemerintah terkait petaka ini," jelasnya saat IDN Times hubungi via telepon Jumat (21/6) .
Rupang menjelaskan pada gugatan warga ini 3 pemerintahan dituntut yaitu Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kota Balikpapan, dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Selain itu juga lembaga yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).