Balikpapan, IDN Times – Pengamat politik Universitas Mulawarman, Saiful, menilai penganugerahan tanda kehormatan Bintang Mahaputera oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2025 sebagai fenomena menarik. Tahun ini, tercatat ada sekitar 117 tokoh yang menerima penghargaan tersebut pada Senin (25/8/2025) kemarin.
Bintang Mahaputera merupakan salah satu tanda kehormatan tertinggi di Indonesia. Pemberiannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, khususnya Pasal 28 Ayat 2. “Ada tiga kriteria utama: jasa luar biasa bagi kemajuan bangsa, pengabdian dan pengorbanan di berbagai bidang, serta dharma bakti yang diakui luas, baik nasional maupun internasional,” jelasnya, Selasa (26/8/2025).
Saiful menyebut, pemberian Bintang Mahaputera bukan hal baru. Presiden-presiden sebelumnya, termasuk Joko Widodo, juga menganugerahkan tanda jasa ini kepada tokoh yang dianggap berjasa. Namun, perdebatan selalu muncul ketika penerimanya adalah figur yang kontribusinya dipertanyakan publik.
“Menariknya, nama-nama yang muncul sekarang ada yang dianggap belum tentu memenuhi unsur sebagaimana dalam undang-undang. Itu menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” katanya.