Balikpapan, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur, mengungkap fakta baru dalam persengketaan bisnis jual beli solar antara PT PetroTrans Utama dan PT Dharma Putra Karsa yang berujung ke ranah pidana, Kamis (21/5/2026).
Dalam persidangan, terungkap perusahaan milik terdakwa Handy Aliansyah yang sebelumnya mengaku mengalami kesulitan keuangan ternyata pernah menerima pembayaran invoice dari PT Cahaya Energi Mandiri (CEM) sebesar 15,5 juta dolar AS atau sekitar Rp232,5 miliar dengan asumsi kurs Rp15 ribu per dolar AS pada 2013.
Sementara itu, nilai tagihan yang belum dibayarkan kepada PT PetroTrans Utama disebut mencapai sekitar Rp23 miliar. Fakta tersebut mencuat saat Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti memeriksa langsung terdakwa Handy Aliansyah dalam perkara dugaan penggelapan aset perusahaan.
“Tahun 2013 Anda sudah menerima pembayaran dari PT CEM. Walaupun tersendat, tetap dibayar,” kata Hakim Indah dalam persidangan.
PT Dharma Putra Karsa diketahui memiliki invoice penjualan solar kepada perusahaan tambang batu bara PT CEM senilai 15,5 juta dolar AS. Pernyataan hakim itu pun dibenarkan oleh terdakwa.
