Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Hakim Bongkar Aliran Rp232,5 M di Kasus Penggelapan Solar Balikpapan
Proses persidangan kasus penggelapan jual beli solar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (21/5/2026). Foto istimewa

Balikpapan, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur, mengungkap fakta baru dalam persengketaan bisnis jual beli solar antara PT PetroTrans Utama dan PT Dharma Putra Karsa yang berujung ke ranah pidana, Kamis (21/5/2026).

Dalam persidangan, terungkap perusahaan milik terdakwa Handy Aliansyah yang sebelumnya mengaku mengalami kesulitan keuangan ternyata pernah menerima pembayaran invoice dari PT Cahaya Energi Mandiri (CEM) sebesar 15,5 juta dolar AS atau sekitar Rp232,5 miliar dengan asumsi kurs Rp15 ribu per dolar AS pada 2013.

Sementara itu, nilai tagihan yang belum dibayarkan kepada PT PetroTrans Utama disebut mencapai sekitar Rp23 miliar. Fakta tersebut mencuat saat Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti memeriksa langsung terdakwa Handy Aliansyah dalam perkara dugaan penggelapan aset perusahaan.

“Tahun 2013 Anda sudah menerima pembayaran dari PT CEM. Walaupun tersendat, tetap dibayar,” kata Hakim Indah dalam persidangan.

PT Dharma Putra Karsa diketahui memiliki invoice penjualan solar kepada perusahaan tambang batu bara PT CEM senilai 15,5 juta dolar AS. Pernyataan hakim itu pun dibenarkan oleh terdakwa.

1. Pembayaran untuk operasional perusahaan

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam persidangan, Hakim Indah menilai terdakwa telah menikmati hasil penyaluran solar yang dilakukan PT PetroTrans Utama ke sejumlah lokasi tambang batu bara di Kalimantan Timur. Pembayaran dari perusahaan tambang juga disebut telah dilakukan secara bertahap hingga mencapai total 15,5 juta dolar AS yang diterima PT Dharma Putra Karsa.

Menurut hakim, dana tersebut semestinya dapat digunakan untuk melunasi kewajiban perusahaan kepada PT PetroTrans Utama.

“Kan sudah menerima pembayaran dari CEM, semestinya dipergunakan juga untuk melunasi utang-utang pihak lain,” ujarnya.

Namun, Handy berdalih perusahaan yang dipimpinnya memiliki banyak kewajiban lain selain kepada PT PetroTrans Utama.

“Maaf Yang Mulia, tetapi kewajiban kami bukan hanya dengan PT Petro, tetapi masih ada yang lainnya,” ucap Handy.

Hakim Indah kemudian menegaskan pembayaran kepada PT PetroTrans Utama seharusnya menjadi prioritas. “Iya, tetapi semestinya lebih diprioritaskan,” tegasnya. Handy mengklaim perusahaannya tetap memiliki itikad baik dengan mencicil pembayaran utang kepada PT PetroTrans Utama hingga sekitar Rp20 miliar, meski jumlahnya dinilai belum signifikan.

2. Persidangan menuju tuntutan JPU

Ilustrasi persidangan (IDN Times/istimewa)

Sidang kasus dugaan penggelapan tersebut dijadwalkan memasuki agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum pada 4 Juni 2026. Majelis hakim meminta kedua pihak mempersiapkan diri agar proses persidangan berjalan lancar.

Sebelum agenda tuntutan, hakim juga meminta PT Dharma Putra Karsa dan PT PetroTrans Utama menempuh mediasi untuk mencari kesepakatan terkait besaran ganti rugi. Hasil mediasi berbasis restorative justice disebut dapat menjadi pertimbangan dalam putusan pidana terhadap terdakwa Handy Aliansyah.

“Ini kesempatan mediasi terakhir guna menentukan besaran ganti rugi yang disepakati bersama. Hasil restorative justice bisa mempengaruhi hasil keputusan kasus pidana yang menjerat terdakwa,” tegas Hakim Indah.

Majelis hakim juga masih mengevaluasi status tahanan kota yang saat ini diberikan kepada terdakwa.

3. Proses mediasi gagal menemukan kesepakatan

ilustrasi hubungan rekan kerja (pexels.com/cottonbro studio)

Usai persidangan, Handy Aliansyah melakukan mediasi dengan pihak PT PetroTrans Utama yang diwakili komisaris perusahaan, Christofel. Namun, mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan terkait nominal ganti rugi.

Pihak pelapor tetap meminta terdakwa melunasi kewajiban sebesar Rp20 miliar dari total utang yang disebut mencapai Rp23 miliar.

“Uang Rp20 miliar itu hanya pokok utang bank yang menjadi tanggungan perusahaan. Kami sudah cukup bersyukur bila mereka melunasi utang sebesar Rp20 miliar untuk membayar pokok utang bank,” ujar Christofel kepada wartawan.

Dalam mediasi itu, pihak terdakwa hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp13 miliar. Tawaran tersebut pun masih diragukan oleh pihak pelapor.

“Saat saya tanya teknisnya seperti apa, mereka tidak bisa menjawab. Padahal saya hanya mengetes komitmen dan keseriusan mereka dalam membayar utang tersebut,” katanya.

Christofel juga mengaku khawatir pihak terdakwa kembali mengulur waktu penyelesaian pembayaran utang sehingga prosesnya berlarut-larut.

Editorial Team