Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tumpukan beras di Pasar Sepinggan, Kota Balikpapan.
Tumpukan beras di Pasar Sepinggan, Kota Balikpapan. (IDN Times/Erik Alfian)

Balikpapan, IDN Times - Harga beras di Kalimantan Timur masih dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) hingga lebih dari 10 persen. Kondisi ini ditemukan tim Satgas Pangan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah daerah, termasuk Pasar Pandansari, Balikpapan.

Sidak dilakukan secara serentak di 10 kabupaten/kota se-Kaltim dengan melibatkan kepolisian, Badan Pangan Nasional, Bulog, serta dinas perdagangan dan pangan provinsi. Hasilnya, hampir seluruh wilayah masih menjual beras premium dan medium di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah.

1. Harga beras masih di atas batas wajar

Satgas Pangan Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim turun ke sejumlah pasar di Balikpapan untuk memantau harga beras. (IDN Times/Erik Alfian)

Ketua Pokja Stabilisasi Pasokan Pangan - Badan Pangan Nasional, Yudi Harsatriadi Sandia, mengungkapkan bahwa harga beras premium maupun medium di sebagian besar daerah Kaltim melampaui ambang batas.

“Untuk beras premium masih dijual di atas HET lebih dari 10 persen di 10 kabupaten/kota. Sementara untuk beras medium di Mahakam Ulu, Berau, PPU, Samarinda, dan Balikpapan juga di atas HET,” ujar Yudi.

Menurut Yudi, sesuai regulasi, intervensi harga hanya dibenarkan maksimal 5 persen di atas HET. Bila melebihi, maka akan ada tindakan sesuai aturan Badan Pangan Nasional, terutama terkait label dan kemasan beras di pasaran.

2. Sidak serentak di 10 Kabupaten/Kota

Meski ada kenaikan harga, stok beras di Balikpapan di pasaran dipastikan aman. (IDN Times/Erik Alfian)

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menjelaskan bahwa sidak ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian terkait pengendalian harga beras nasional.

“Hari ini kami melaksanakan sidak serentak di sepuluh kabupaten/kota di Kaltim. Kami turun ke distributor, ritel modern, dan pasar tradisional untuk mengecek harga, label, serta mutu beras,” kata Bambang.

Bambang menyebut, di sejumlah lokasi ditemukan harga beras premium dan medium masih di atas HET. Untuk zona 2 Kaltim, HET beras premium ditetapkan Rp15.400 per kilogram dan medium Rp14.100 per kilogram.

3. Sanksi menanti pelanggar

Satgas Pangan Polda Kaltim menemukan dua merek beras dengan kualitas medium dan submedium yang dikemas premium beredar di Balikpapan. (IDN Times/Erik Alfian)

Satgas Pangan menegaskan akan memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang terbukti menjual beras di atas HET. Bentuk sanksi yang diberikan mulai dari teguran administratif hingga pencabutan izin dan proses pidana.

“Kami sudah diberi patokan jelas. Kalau pelanggaran HET, ada sanksi administratif, pencabutan izin, bahkan penindakan hukum,” tegas Bambang.

Meski begitu, ia mencatat adanya tren penurunan harga di beberapa titik pasar, meski penurunan tersebut belum membuat harga kembali ke bawah HET. Satgas akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi harga setiap hari.

Editorial Team