Balikpapan, IDN Times - Memperingati Hari Buruh Internasional 2021, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan mendesak perusahaan media di Kalimantan menghargai jurnalisnya secara profesional. Terutama soal penetapan standar penggajian sesuai kaidah profesionalisme.
Desakan itu disampaikannya sebagai reaksi keras AJI Balikpapan melihat fenomena upah murah di kalangan jurnalis di Kalimantan. Sebagai gambaran, AJI Balikpapan menemukan sejumlah jurnalis yang gajinya jauh di bawah standar upah minimum provinsi (UMP) sekitar Rp2,8 juta per bulan.
"Alih-alih mencapai UMP, AJI masih menemukan ada jurnalis yang digaji kisaran Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan," kata Koordinator Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Balikpapan Fariz Fadhillah sesuai press rilis, Sabtu (1/5/2021).