Balikpapan, IDN Times - Pengadilan Negeri Kelas I Balikpapan, Kalimantan Timur, menggelar sidang putusan terhadap tujuh tahanan politik (tapol) Papua terdakwa kasus dugaan makar. Mereka masing-masing, mantan ketua BEM Universitas Cenderawasih Ferry Kombo, Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alex Gobay, Hengky Hilapok, Irwanus Urobmabin, Buchtar Tabuni, dan Irwanus Urobmabin.
Dua terdakwa lainnya yaitu Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB), dan Ketua KNPB Mimika, Steven Itlay serta seorang aktivis United Liberation Movement for West Papua, Agus Kossay.
Sidang dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi Zoom. Dalam putusannya majelis hakim memutuskan 7 tapol ini bersalah dengan vonis masing-masing antara 10 sampai 11 bulan penjara.
“D isatu sisi kami senang dengan putusan majelis hakim yang memutuskan vonis antara 10 sampai 11 bulan penjara di mana jauh lebih rendah dari tuntuntan JPU yang masing-masing tuntutannya antara 5 tahun hingga 17 tahun. Sedangkan di sisi lain kami kecewa, di mana permohonan kami kepada majelis agar para terdakwa dibebaskan sesuai dengan fakta yang kami sampaikan tidak diterima majelis,” ujar Fathul Huda koordinator penasihat hukum para terdakwa di sela-sela persidangan, Rabu (17/6).