Balikpapan, IDN Times - Ditlantas dan Ditintelkam Polda Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Bank Indonesia meluncurkan meluncurkan penggunaan aplikasi Quick Response Code Indonesian Standard atau Qris untuk pembayaran pengurusan surat izin mengemudi (SIM) dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Peluncuran ini dilakukan Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Pol Imam Sugianto, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, dan Deputi Bank Indonesia Juda Agung. Prosesi dilakukan dengan cara menekan telapak tangan pada papan aplikasi menandai dimulainya penggunaan aplikasi Qris.
Kegiatan ini juga dihadiri Dirlantas Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Sonny Irawan, dan Kasatlantas se Kaltim.
“Pembayaran non tunai ini salah satunya untuk menghindari pungli karena dilakukan tidak saling bertemu, dan sistem pembayaran ini pertama kali di lakukan di Indonesia, sehingga diharapkan bisa dicontoh oleh polda lainnya,” kata Imam usai meresmikan penggunaan Qris, Selasa (29/3/2022).