Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jalannya RDP DPRD dengan perwakilan THL di PPU
Jalannya RDP DPRD dengan perwakilan THL di PPU (IDN Times/Ervan)

Intinya sih...

  • Aksi THL PPU desak DPRD tuntaskan permasalahan PPPK

  • Bukan yang pertama kali dilakukan, sudah lebih dari satu dekade mengabdi

  • Ingin PPU susul daerah lain angkat PPPK

Penajam, IDN Times – Puluhan Tenaga Harian Lepas (THL) atau tenaga honorer di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, yang tergabung dalam Forum Teknis Indonesia (Fortekin) dan Aliansi Honorer PPU, kembali mendatangi DPRD PPU, Selasa (15/7/2025). Kedatangan mereka untuk mendesak penyelesaian persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belum juga menemui titik terang.

Para honorer ini resmi diundang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD PPU guna mencari solusi terkait kejelasan status mereka, khususnya tenaga non-ASN kategori R3 (terdata dalam database) dan R4 (tidak terdata).

“Kami membawa lima tuntutan utama yang kami harap bisa segera ditindaklanjuti. Ini sudah berkali-kali kami perjuangkan, tapi sampai sekarang belum ada kepastian,” ujar Arman, perwakilan Fortekin, Jumat (18/7/2025).

1. Lima tuntutan honorer PPU

Para THL PPU yang melaksanakan tugas pemerintah (IDN Times/Ervan)

Dalam RDP tersebut, Fortekin menyampaikan lima poin tuntutan utama, yaitu:

  1. Pengangkatan penuh waktu sebagai PPPK, meski tanpa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), hingga keuangan daerah mencukupi.

  2. Pengakuan status tenaga non-ASN R4 agar bisa diakomodasi sebagai pegawai paruh waktu.

  3. Komitmen tertulis dari Pemkab dan DPRD PPU terkait penyelesaian penataan tenaga non-ASN R3 dan R4.

  4. Penolakan rekrutmen PPPK dan CPNS baru sebelum penataan R3 dan R4 diselesaikan, serta dorongan percepatan penyusunan formasi.

  5. Pengangkatan PPPK dalam satu periode kepemimpinan bupati, dengan mempertimbangkan masa pengabdian honorer yang sudah bertahun-tahun.

“Banyak dari kami sudah mengabdi belasan tahun. Kami hanya menuntut kejelasan dan keadilan,” tegas Arman.

2. Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang PPPK

Para THL PPU yang melaksanakan tugas pemerintah (IDN Times/Ervan)

Ia menyebut, aturan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 sudah jelas mengatur bahwa PPPK diperuntukkan bagi R2 (eks THK-II), R3 (non-ASN dalam database), dan R4 (non-ASN yang belum terdata).

Arman berharap Pemkab dan DPRD PPU segera mengambil langkah konkret, mengingat daerah lain di Kaltim sudah mulai menuntaskan persoalan ini.

“Kami ingin PPU bisa menyusul. Ini bukan sekadar perjuangan untuk kami, tapi demi kelangsungan pelayanan publik,” imbuhnya.

3. Pemda dianggap tidak memberikan perhatian pada honorer

Jalannya RDP DPRD dengan perwakilan THL di PPU (IDN Times/Ervan)

Senada, Izul—salah satu THL—mengkritik minimnya kepedulian pemerintah daerah terhadap nasib honorer. Ia menilai, pembatasan kuota PPPK menjadi salah satu hambatan utama.

“Kalau alasan anggaran, kami siap untuk tidak menerima TPP dulu sampai keuangan daerah memungkinkan. Tapi jangan batasi jumlah penerimaan, karena itu menyulitkan kami,” tegasnya.

Editorial Team