Penajam, IDN Times - PT Hutama Karya (Persero) dituding melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim). Lembaga Adat Paser (LAP) PPU mengumpulkan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) untuk berdialog dengan perusahaan tentang penempatan tenaga kerja lokal.
Pertemuan antara Hutama Karya dan ormas ini dilaksanakan di Lowu Kuta Rekan Tatau atau rumah adat Paser di PPU, Selasa (2/8/2022).
“PT HK sudah jelas telah melakukan pelanggaran Perda Nomor 8 tahun 2017 tentang Perlindungan Dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, yang menegaskan 80 persen merupakan pekerja dari PPU dan sisanya 20 persen merupakan pekerja luar daerah, tapi faktanya tidak demikian,” kata Anggota Komando Pengawal Pusaka Adat Dayak Borneo (Koppad-Borneo) Distrik PPU Yunus Ranu.