Balikpapan, IDN Times - SN (45), wanita yang menampar anak berusia 4 tahun di arena bermain Bee Bee Land Ayani Mega Mall Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) beberapa waktu lalu akhirnya resmi ditetapkan tersangka.
Perubahan status ini dikarenakan mediasi yang dilakukan SN dan ibu korban, yakni NA, berakhir gagal.
"Kami tetapkan (SN) sebagai tersangka karena upaya mediasi yang dilakukan kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan atau mufakat," jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak Komisaris Polisi Indra Asrianto, saat dikonfirmasi, Selasa (8/11/2022).